Sabtu, 11 April 2015

Subyek Hukum, Obyek Hukum, Perbuatan Hukum, dan Peristiwa Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak  kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenis-jenisnya?
2.      apa yang dimaksud dengan obyek hukum dan jenis-jenisnya ?
3.      Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum itu?
4.      Dan bagaimana perbuatan hukum itu?

C.    TUJUAN MASALAH
Untuk mengetahui tentang subyek dan obyek dalam hukum, serta perbuatan hukum dan peristiwa hukum

D.    METODE PENULISAN
Metode yang di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan cara browsing atau mencari dari internet sebagai bahan dari pembuatan makalah ini.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.  SUBYEK HUKUM
Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia (orang)
            Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, dan pemboros.
2.    Subjek Hukum Badan hukum (Rechts persoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
·         Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
 Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.    Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
2.    Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Ada enam  teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fiksi dari C.V. Savigny
Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu sebenarnya adalah sekedar bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata.Ia hanya dianggap ada dan dipersamakan dengan orang. Menurut cv. Savigny badan hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara saja.Terkecuali negara, badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.

2.  Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu,maka hanya manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu.
3.    Teori Organ dari Otto von  Gierke
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine leiblichgestige Lebenseinheit”.
Badan hukum itu menjadi suatu “ Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen (organ-organ), badan itu,misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu ditulis dalam secarik kertas.
4.    Teori kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff
Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak.
5.    Ajaran L. Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, maka juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti ia tidak mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu hanya manusia saja.
6.    Teori Eggens
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah suatu “ hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan,karena seseorang subyek hukum (manusia) saja tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum.
B.  OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·         Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.    Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.      Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.       Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.       Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

C.  PERBUATAN HUKUM

Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban.Perbuatan hukum ada 2 macam yakni :

1.    perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling).
2.     perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).
adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
2.    Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :
·         Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
·         Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek,yang menetapkan:
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”. Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.


D.  PERISTIWA HUKUM

            peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada  pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Misalnya  peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
2.    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
 BAB III
  PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Subjek dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai plastiknya dan subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni:
                                          
1.      perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
2.      perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).

peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
2.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

DAFTAR PUSTAKA
            

Rabu, 08 April 2015

DAMPAK PENGGUNAAN HANDPHONE TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA SMA

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T berkat rahmat dan nikmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “DAMPAK PENGGUNAAN HANDPHONE TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA SMA NEGRI TAHUN 2012  ” judul ini sengaja dipilih penulis agar menarik perhatian pembaca dan diharapkan dapat menggugah kesadaran para siswa akan kesadaran dalam handphone dan hubungannya dengan prestasi di sekolah.
Dalam karya tulis ini penulis akan menjelaskan tentang factor-faktor yang dapat menyebabkan penurunan prestasi siswa dikelas terutama jika siswa tersebut berhandphone beserta usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk memperbaiki nilai-nilai yang telah mengalami penurunan tersebut.
Tidak lupa penulis menucapkan terima kasih kepada Ibu guru bahasa Indonesia SMA Negeri Dumai yang telah memberikan bantuan dorongan dan semangat hingga berbagai kendala dapat diatasi dengan mudah.
Penulis menyadari bahwa karya tulis  ini masih ada kekurangan. Demi kesempurnaan karya tulis ini bentuk dan berbagai saran dari berbagai pihak sangat diharapkan. Semoga karya tulis ini bermanfaat bagi pembaca.

                                                                                                  Dumai, 20 Jnuari 2013

                                                                                                               Penulis




i
Daftar Isi

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………….   i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………….  ii
BAB 1
PENDAHULUAN
            A.  Latar Belakang ……………………………………………………………………...
            B.  Rumusan Masalah …………………………………………………………………. 
            C. Tujuan Penelitian …………………………………………………………………...
            D.  Metode Penelitian ………………………………………………………………….. 
             E.   Manfaat Penelitian ..............................................................................................
             F.   Hipotesis..............................................................................................................
BAB 2
LANDASAN TEORI …………………………………………………………………………….
BAB 3
METODOLOGI …………………………………………………………………………………..
A.     Jenis Penelitian …………………………………………………………………………
B.     Sampel dan Teknik Rancangan Sampel Penelitian ………………………………......
C.     Tempat dan Waktu Pelaksanaan Penelitian……………………………………………
BAB 4
ANALISA DATA ………………………………………………………………………………..
BAB 5
KESIMPULAN ………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………
LAMPIRAN ANGKET …………………………………………………………………………

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Blakang
           Di zaman serba teknologi seperti sekarang ini, handphone atau ponsel bukanlah barang asing bagi siapapun. Bahkan, anak-anak kecil pun sudah banyak yang bermain dengan hamdphone. Anak-anak ini sebagai siswa disekolah,memiliki kewajiban untuk belajar. Lalu adakah pengaruh handphone terhadap prestasi belajar siswa?
            Hanphone adalah teknologi yang diciptakan oleh manusia untuk mempermudah komunikasi. Saat ini handphone sudah beragam macamnya,walau fungsi utamanya adalah untuk menelepon/berbicara jarak jauh,fitur handphone sudah banyak berkembang. Mulai dari penambahan fitur kamera, MP3, bahkan jaringan internet. Kemajuan teknologi komunikasi telah banyak memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, secara khusus juga bermanfaat bagi dunia pendidikan terutama dalm proses pembelajaran, baik dalam proses perencanaan pembelajaran ,pengelolaan pembelajaran serta penilaian pembelajaran
Produk teknologi yang saat ini lagi marak adalah HP  mampu memperpendek jarak yang jauh, sehingga dapat saling berkomunikasipada saat bersamaan dan kapan saja. HP banyak membantu komunikasi antar individu dan bahkan antar kelompok dengan berbagai fasilitas layanan yang disediakan jasa telekomunikasi.
            Penggunaan HP  dalam dunia pendidikan merupakan sebuah permasalahan yang perlu dikaji secara mendalam karena dalam pikiran kita sepertinya HP hanya berguna untuk menyampaikan Short Message Service (SMS), mendengarkan musik, menonton tayangan audiovisual, dan game.
            Tak ada manfaat yang berarti sehingga harus dilarang untuk dibawa dan dipergunakan siswa dilingkungan sekolah. Sebenarnya, HP juga dapat bermanfaat bagi kalangan pelajar jika digunakan untuk kepentingan belajar. HP yang dapat terhubung dengan layanan internet akan membantu siswa menemukan informasi yang dapat menopang pengetahuannya di sekolah. Namun, pada kenyataannya sangat sedikit pelajar yang memenfaatkan pada sisi ini, HP yang mereka miliki umumnya digunakan untuk sms-an,main game, dengar music, nonton tayangan audiovisual ,serta facebook-an. Memfungsikan HP bukan untuk fungsinya,dll. Selanjutnya, ini akan berdampak terhadap prestasi belajarnya di sekolah.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas, penulis akan membahas masalah yang timbul yaitu:
1.      Apakah dengan pemakain HP dapat menurunkan prestasi siswa?
2.      Apa sajakah dampak yang timbul akibat penggunaan HP yang berlebihan?

C.    Tujuan Penelitian

          Berdasarkan rumusan masalah diatas tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah dengan pemakaian HP dapat menurunkan prestasi siswa dan apa sajakah dampak yang timbul akibat penggunaan HP yang berlebihan bagi siswa SMA N DUMAI

D.    Metode Penelitian
              Penelitian ini didapat  berdasarkan  buku-buku/ tinjauan pustaka yang penulis baca dan dari pengamatan langsung.
E.     Manfaat Penelitian

Dari penelitian peneliti ini memperoleh manfaat yang cukup banyak mengenai dampak handphone terutama bagi  pelajar karna mempengaruhi prestasi mereka, dan terutama pada nilai nilai di sekolah menjadi menurun, itu juga karena dampak handphone yang terjadi kepada pelajar masakini yang menggunakan handphone.

F.     Hipotesis
            Adapun dugaan sementara menurut penulis bahwa hp dapat mempengaruhi prestasi siswa dalam beljar  seperti menurunnya nilai siwa ulangan dll.
  
BAB II
                                      LANDASAN TEORI


A.    Landasan Teori

Menurut Muhammad Syafti Pebrianda selaku mahasiswa Universitas muhaammadiyah Sumatera Utara, bahwa ada hubungan yang signifikan antara penggunaan handphone oleh anak SMA terhadap perilaku mereka, banyak diantara anak SMA tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan handphone tidak hanya terbatas pada sarana komunikasi yang digunakan untuk bertukar informasi, dan fitur-fitur yang terdapat didalam handphone jauh lebih sering digunakan. Penggunaan fitur-fitur handphnoe tersebut oleh mereka mengindifikasikan terjadinya perubahan perilaku mereka.
 Belajar mengajar adalah interaksi atau hubungan timbale balik antara siswa dengan guru dan antara siswa dengan siswa dalam proses pembelajaran.

           Kepribadian adalah keadaan manusia sebagai perseorangan yang didalamnya terdapat sifat-sifat / watak-watak mendasar yang mencerminkan dirinya baik atau buruk .
Handphone adalah salah satu alat telekomunikasi yang didalamnya terdapat fasilitas seperti: SMS,MP3, Kamera ,dll handphone menjadi alat multimedia.
             Belajar adalah suatu proses perubahan sikap dan tingkah laku setelah terjadinya interaksi dengan sumber belajar. Sumber belajar ini termasuk buku, guru, atau sesame teman. Yang dimaksud dengan perubahan sikap disini, apabila sseorang yang semula tidak tahu , maka setelah mempelajari sesuatu ia akan berubah menjadi tahu yang selanjutnya akan terjadi perubahan tingkah laku.
             Prestasi belajar adalah penguasaan pengetahuan / keterampilan yang dikembangkan dengan nilai tes (nilai/angka) yang diberikan oleh guru / pendidik. Dengan demikian, jika peran serta orang tua tinggi diharapkan tingkat prestasi peserta didik juga tinggi.
BAB III
METODOLOGI

A.    Jenis Peneliian
Adapun jenis penelitian ini ialah mengunakan metode kuantitatif karna karna penelitian ini membandingkan duahal yaitu antara teknologi hand phone dan pengaruh nya terhadap prestasi siswa.
B.     Sampel dan teknik rancangan sampel penelitian
          Dalam penelitian ini yang menjadi subyek peneliti adalah narasumber / responden sebagai sumber data. Sedangkan yang menjadi objek peneliti adalah pengaruh penggunaan handphone. Jumlah sample pada penelitian ini adalah 20 siswa (responden) dengan objek penelitiannya adalah latar belakang dampak penggunaan handphone terhadap perestasi siswa SMAN BINSUS tahun 2012. Dengan teknik rancagan yang kami gunakan metode purposif sampling dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa kuesioner / angket yang disebar adalah 20 responden.
C.       Tempat dan Waktu Pelaksanaan Penelitian
Tempat penelitian dilakukan di sekolah SMAN Dumai pada tanggal 18 Januari 2013.








BAB IV
ANALISA DATA

1. Apakah anda menggunakan HP sejak duduk di bangku SMP?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi          Komulatif
%
Komulatif
1
11
11
55
55
2
9
20
45
100

Jadi siswa SMAN 55% tidak mengunakan hp sejak duduk di bangku SMP

2. Apakah anda termasuk siswa berprestasi di kelas ?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi
 Komulatif
%
Komulatif
1
11
11
55
55
2
9
20
45
100





Jadi siswa sma n binsus 45 % berprestasi di kelas dan 55% tidak berprestasi di kelas

3. Setelah mengunakan hp apakah prestasi blajar anda meningkat ?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi
Komulatif
%
Komulatif
1
14
14
70
70
2
6
20
30
100






Jadi setelah mengunakan hp 70% perestasi  siswa sma n binsus meningkat

4. Apakah anda sering menggunakan hp saat jam pelajaran di sekolah?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi
 Komulatif
%
Komulatif
1
5
5
25
25
2
15
20
75
100






Jadi 75% siswa sma n binsus mematikan hp saat belajar

5. Apakah hp menggangu konsentrasi anda dalam belajar ?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi
 Komulatif
%
Komulatif
1
10
10
50
50
2
10
100
50
100


Jadi 50% siswa sma binsus ketika dalam belajar tidak menggangu konsentrasi dan 50% nya lagi hp menggangu konsentrasi dalam belajar

1. Apakah pengunaan hp membuat anda males belajar dan Apakah hp menggangu konsentrasi anda dalam belajar ?

Nilai
Frekuensi
Frekuensi
 Komulatif
%
Komulatif
1
9
9
45
45
2
11
20
55
100





Jadi 55% hp membuat siswa sma n binsus malas dalam belajar
2. Setelah menggunakan hp apakah anda sering remedial dalam pelajaran ?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi                          Komulatif
%
Komulatif
1
6
6
30
30
2
14
20
70
100
Jadi gara gara hp 70% siswa sma n binsus sering remedial dalam pelajaran setelah menggunakan hp.
3. Apakah hp merupakan salah satu alat motifasi belajar anda ?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi             Komulatif
%
Komulatif
1
7
7
35
35
2
13
100
65
100






Jadi hp 65% bagi siwa sma n binsus bukan lah salah satu alat motifasi belajar
4. Apakah mengisi waktu luang anda dengan membahas pelajaran atau bermain hp ?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi                  Komulatif
%
Komulatif
1
13
13
65
65
2
7
20
35
100


Jadi 65% siswa sma n binsus mengisi waktu luang dengan membahas pelajaran
5. Menurut anda, apakah dengan cara menyibukkan diri anda mengikuti les-les (bimble) diluar jam sekolah, merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurangi kebiasaan memainkan handphone?
Nilai
Frekuensi
Frekuensi Komulatif
%
Komulatif
1
11
11
55
11
2
9
20
45
100




Jadi 55% siswa binsus dengan les bimbel dll dapat mengurangi kebiasaan memainkan hp











BAB V
KESIMPULAN
A.  Kesimpulan
          Jadi kesimpulan dari penulis bahwa setelah menggunakan hp siswa SMAN  meningkat 70% dan hp bagi siswa SMAN bukanlah salah satu alat motifasi belajar dan walaupun mereka mengalami prestasi meningkat 70% siswa SMAN setelah menggunakan hp sering remedial  dalam pelajaran. Dan dari penelitian ini di peroleh cara menggatasinya ialah dengan cara mengikuti bimbel,les dll, maka akan mengurangi dalam penggunaan hp.

Daftar Pustaka

Maryati,Kun.2007.Sosiologi:Prosedur Penelitian, Pembuatan Rancangan
Penelitian,Pelaksanaan Penelitian,Pembuatan Laporan Penelitian,Jenis-jenis
Penelitian,Rancangan Penelitian.Jakarta:Esis.
http//www.miapurwanti.blogspot.com
http//www.mahfudcs.web.id/2012/05/materi-metode-penelitian-sosial.html
http//id.wikipedia.org


DAMPAK PENGGUNAAN HANDPHONE TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA SMA NEGERI TAHUN 2012 

1. Apakah anda menggunakan HP sejak duduk di bangku SMP?
2. Apakah anda termasuk siswa berprestasi di kelas ?
3. Setelah mengunakan hp apakah prestasi belajar anda meningkat ?
4. Apakah anda sering menggunakan hp saat jam pelajaran di sekolah?
5. Apakah hp menggangu konsentrasi anda dalam belajar ?
6. Apakah hp menggangu konsentrasi anda dalam belajar ?
7. Setelah anda menggunkan HP apakah anda sering remedial dalam pelajaran ?
8. Apakah HP merupakan salah satu alat motivasi belajar anda?
9. Apakah anda mengisi waktu luang anda dengan membahas pelajaran bermain HP?
10.  Menurut anda,apakah dengan cara menyibukkan diri anda dalam mengikuti les-les (Bimbel) diluar  jam sekolah, merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurangi kebiasaan memainkan HP?