BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dalam
pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk
memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan
sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan
yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja
dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban
dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat
persetujuan-persetuan dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum
atau rechtsfeit adalah segala
perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak
dan kewajiban.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. apa
yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenis-jenisnya?
2. apa
yang dimaksud dengan obyek hukum dan jenis-jenisnya ?
3. Apa
yang dimaksud dengan peristiwa hukum itu?
4. Dan
bagaimana perbuatan hukum itu?
C.
TUJUAN
MASALAH
Untuk mengetahui tentang subyek dan
obyek dalam hukum, serta perbuatan hukum dan peristiwa hukum
D.
METODE
PENULISAN
Metode
yang di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan cara browsing atau
mencari dari internet sebagai bahan dari pembuatan makalah ini.
PEMBAHASAN
A. SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang
menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala
sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae
miserabile) yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan
belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele)
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, dan pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan hukum (Rechts persoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
·
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan
anggotanya.
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :anggotanya.
1.
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
2.
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank
negara
Ada enam teori yg digunakan sebagai
syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :1. Teori Fiksi dari C.V. Savigny
Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya
manusia adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu
sebenarnya adalah sekedar bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan
nyata.Ia hanya dianggap ada dan dipersamakan dengan orang. Menurut cv. Savigny badan hukum tergantung dari
pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata
hanya buatan pemerintah negara saja.Terkecuali negara, badan hukum itu suatu
fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang
menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.
2. Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari
sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu,maka hanya
manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal
adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang
menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu.
3. Teori Organ dari Otto von Gierke
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu
badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga mempunyai kepribadian
sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar
menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine leiblichgestige Lebenseinheit”.
Badan hukum itu menjadi suatu “ Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu
badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen
(organ-organ), badan itu,misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan
kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya
bilakehendak itu ditulis dalam secarik kertas.
4. Teori kekayaan bersama dari
Planiol dan Molengraaff
Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat
sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu
kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia
dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu
pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori
kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi
yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak.
5. Ajaran L. Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, maka
juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti
ia tidak mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi
sosial yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu hanya manusia saja.
6. Teori Eggens
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah suatu “
hulpfiguur”, karena adanya
diperlukan dan dibolehkan oleh hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan
sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena
hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai
kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan,karena seseorang subyek
hukum (manusia) saja tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam
rangkaian peristiwa-peristiwa hukum.
B. OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek
hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta
bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
C. PERBUATAN HUKUM
Perbuatan
hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban.Perbuatan hukum ada 2 macam
yakni :
1.
perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
adalah setiap perbuatan yang
berakibat hukum (rechtsgevolg)
dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak
saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang
disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya
atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin,
benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata
(perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu),
perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling).
2.
perbuatan hukum
yang bersegi dua (tweezijdig).
adalah setiap perbuatan yang akibat
hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau
lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum
dalam pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan
satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek
hukum) lain atau lebih”.
Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua,
yaitu :
1.
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum
Perbuatan subyek hukum yang
merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya
dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan
tersebut. Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain
sebagainya.
2. Perbuatan
subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan subyek hukum yang bukan
perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak
dikehendaki pelaku. Contoh :
·
Zaakwaarneming (perwakilan
sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum
tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu.
Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :“Jika seseorang dengan sukarela,
dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan
atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya
untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang
diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala
kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu
pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
·
Onrechtmatigedaad (perbuatan
melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau
pasal 1401 Burgerlijk Wetboek,yang menetapkan:
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een
ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade
veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”. Soebekti dan
Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :“Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
D.
PERISTIWA HUKUM
peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit
adalah segala
perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak
dan kewajiban.
Contoh pertama :
Peristiwa
transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh
hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa
kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum
perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya
penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan
apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana
akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan
atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria
menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan
menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam
peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi
“Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal
34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh
diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum karena perbuatan
subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum
yang dapat menimbulkan akibat hukum. Misalnya
peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan
barang.
2.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan
subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan
subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang
menimbulkan hak dan extinctief
yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Subjek
dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai
plastiknya dan subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum
merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan
kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang
secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan
kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni:
1. perbuatan
hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
2. perbuatan
hukum yang bersegi dua (tweezijdig).
peristiwa hukum atau kejadian hukum
atau rechtsfeit adalah segala
perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak
dan kewajiban. peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
2.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Menurut saudara, bagaimana korelasi dalam suatu perbuatan hukum itu terdapat subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatu perbuatan hukum? Jelaskan dengan disertai satu contoh perbuatan hukum ?
BalasHapusMahasiswa UT ya??
HapusPasti mau jawab diskusi Pengantar Ilmu Hukum/PTHI 130.
Betul apa tidak?
Penggunaan bahasanya berantakan :(, sulit dimengerti
BalasHapusMengapa Dan siapa pelaku objek hukum itu
BalasHapus