Sabtu, 11 April 2015

Subyek Hukum, Obyek Hukum, Perbuatan Hukum, dan Peristiwa Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak  kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenis-jenisnya?
2.      apa yang dimaksud dengan obyek hukum dan jenis-jenisnya ?
3.      Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum itu?
4.      Dan bagaimana perbuatan hukum itu?

C.    TUJUAN MASALAH
Untuk mengetahui tentang subyek dan obyek dalam hukum, serta perbuatan hukum dan peristiwa hukum

D.    METODE PENULISAN
Metode yang di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan cara browsing atau mencari dari internet sebagai bahan dari pembuatan makalah ini.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.  SUBYEK HUKUM
Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia (orang)
            Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, dan pemboros.
2.    Subjek Hukum Badan hukum (Rechts persoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
·         Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
 Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.    Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
2.    Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Ada enam  teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fiksi dari C.V. Savigny
Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu sebenarnya adalah sekedar bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata.Ia hanya dianggap ada dan dipersamakan dengan orang. Menurut cv. Savigny badan hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara saja.Terkecuali negara, badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.

2.  Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu,maka hanya manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu.
3.    Teori Organ dari Otto von  Gierke
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine leiblichgestige Lebenseinheit”.
Badan hukum itu menjadi suatu “ Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen (organ-organ), badan itu,misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu ditulis dalam secarik kertas.
4.    Teori kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff
Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak.
5.    Ajaran L. Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, maka juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti ia tidak mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu hanya manusia saja.
6.    Teori Eggens
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah suatu “ hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan,karena seseorang subyek hukum (manusia) saja tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum.
B.  OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·         Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.    Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.      Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.       Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.       Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

C.  PERBUATAN HUKUM

Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban.Perbuatan hukum ada 2 macam yakni :

1.    perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling).
2.     perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).
adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
2.    Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :
·         Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
·         Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek,yang menetapkan:
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”. Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.


D.  PERISTIWA HUKUM

            peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada  pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Misalnya  peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
2.    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
 BAB III
  PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Subjek dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai plastiknya dan subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni:
                                          
1.      perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
2.      perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).

peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
2.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

DAFTAR PUSTAKA
            

4 komentar:

  1. Menurut saudara, bagaimana korelasi da­lam suatu perbuatan hukum itu terdapat subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatu perbuatan hukum? Jelaskan dengan di­sertai satu contoh perbuatan hukum ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mahasiswa UT ya??
      Pasti mau jawab diskusi Pengantar Ilmu Hukum/PTHI 130.

      Betul apa tidak?

      Hapus
  2. Penggunaan bahasanya berantakan :(, sulit dimengerti

    BalasHapus
  3. Mengapa Dan siapa pelaku objek hukum itu

    BalasHapus